Investasi adalah salah satu cara untuk mengembangkan kekayaan dan mencapai tujuan keuangan Anda. Namun, investasi juga memiliki kewajiban pajak yang perlu Anda penuhi sebagai wajib pajak. Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh warga negara atau badan usaha kepada negara untuk membiayai berbagai kepentingan umum. Pajak memiliki fungsi antara lain untuk mengatur perekonomian, mendistribusikan kesejahteraan, melindungi industri dalam negeri, dan menarik investasi asing.
Jenis-jenis investasi yang umum dilakukan oleh masyarakat Indonesia antara lain adalah saham, obligasi, reksa dana, deposito, properti, emas, dan mata uang asing. Setiap jenis investasi memiliki karakteristik, risiko, dan potensi keuntungan yang berbeda-beda. Selain itu, setiap jenis investasi juga memiliki ketentuan pajak yang berbeda-beda. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui dan memahami pajak yang terkait dengan investasi yang Anda lakukan agar tidak terkena sanksi atau denda.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang investasi dan pajak :
1. Pajak Penghasilan (PPh) Final
Pajak penghasilan (PPh) final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang tidak dapat dikurangkan dengan biaya atau pengurang lainnya. PPh final bersifat final, artinya tidak perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan tidak dapat diminta kembali oleh wajib pajak.
Beberapa jenis investasi yang dikenakan PPh final antara lain adalah:
-
Saham. PPh final untuk saham adalah 0,1% dari nilai transaksi penjualan saham yang dilakukan di bursa efek. PPh final ini dipotong oleh perantara pedagang efek (broker) saat pelunasan transaksi. Selain itu, dividen yang diterima dari saham juga dikenakan PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto dividen. PPh final ini dipotong oleh perusahaan yang membagikan dividen.
-
Obligasi. PPh final untuk obligasi adalah 15% dari bunga atau imbal hasil yang diterima dari obligasi. PPh final ini dipotong oleh penerbit obligasi atau perantara pedagang efek. Jika obligasi dijual sebelum jatuh tempo, maka selisih antara harga jual dengan harga beli juga dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi.
-
Reksa dana. PPh final untuk reksa dana adalah 10% dari penghasilan yang diterima dari reksa dana, baik berupa dividen, bunga, atau capital gain. PPh final ini dipotong oleh manajer investasi atau bank kustodian. Jika reksa dana dijual sebelum jatuh tempo, maka selisih antara harga jual dengan harga beli juga dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Non Final
Pajak penghasilan (PPh) non final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dapat dikurangkan dengan biaya atau pengurang lainnya. PPh non final bersifat non final, artinya harus dilaporkan dalam SPT tahunan dan dapat dikreditkan dengan PPh yang telah dibayar atau dipotong sebelumnya.
Beberapa jenis investasi yang dikenakan PPh non final antara lain adalah:
-
Deposito. PPh non final untuk deposito adalah 20% dari bunga yang diterima dari deposito. PPh non final ini dipotong oleh bank tempat menyimpan deposito. Jika wajib pajak memiliki NPWP, maka tarif PPh non final ini dapat diturunkan menjadi 15%.
-
Properti. PPh non final untuk properti adalah 2,5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) atau harga transaksi, mana yang lebih tinggi, untuk properti yang dijual dengan harga di bawah Rp 60 juta. Jika properti dijual dengan harga di atas Rp 60 juta, maka tarif PPh non final ini menjadi 5%. PPh non final ini dibayar oleh penjual properti. Selain itu, sewa properti juga dikenakan PPh non final sebesar 10% dari jumlah bruto sewa. PPh non final ini dipotong oleh penyewa properti.
-
Emas. PPh non final untuk emas adalah 0,45% dari nilai transaksi penjualan emas yang dilakukan di bursa berjangka. PPh non final ini dipotong oleh perantara pedagang berjangka (broker) saat pelunasan transaksi. Jika emas dijual di luar bursa berjangka, maka tidak dikenakan PPh non final.
- Mata uang asing. PPh non final untuk mata uang asing adalah 0,5% dari nilai transaksi penjualan mata uang asing yang dilakukan di bursa berjangka. PPh non final ini dipotong oleh perantara pedagang berjangka (broker) saat pelunasan transaksi. Jika mata uang asing dijual di luar bursa berjangka, maka tidak dikenakan PPh non final.
3. Manfaat Investasi untuk Pajak
Investasi tidak hanya memberikan keuntungan berupa pendapatan pasif, perlindungan dari inflasi, pengurangan risiko finansial, peningkatan nilai aset, dan pencapaian tujuan keuangan, tetapi juga memberikan manfaat untuk pajak. Beberapa manfaat investasi untuk pajak antara lain adalah:
-
Memanfaatkan fasilitas perpajakan. Beberapa jenis investasi mendapatkan fasilitas perpajakan dari pemerintah, seperti penurunan tarif, pengurangan pajak, pembebasan pajak, atau pengembalian pajak. Misalnya, investasi di sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis atau berdampak positif bagi perekonomian nasional dapat mendapatkan fasilitas perpajakan berupa tax allowance atau tax holiday. Investasi di instrumen-instrumen tertentu yang dianggap menguntungkan bagi masyarakat atau lingkungan juga dapat mendapatkan fasilitas perpajakan, seperti obligasi ritel negara, obligasi syariah negara, atau obligasi hijau.
-
Mengoptimalkan pengurangan pajak. Beberapa jenis investasi dapat digunakan sebagai pengurang pajak, yaitu biaya atau pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Misalnya, investasi di dana pensiun, asuransi jiwa, atau asuransi kesehatan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sebesar premi yang dibayarkan, dengan batas maksimal tertentu. Investasi di bidang pendidikan, penelitian, atau pengembangan juga dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sebesar biaya yang dikeluarkan.
-
Menyusun strategi perencanaan pajak. Dengan mengetahui dan memahami pajak yang terkait dengan investasi, Anda dapat menyusun strategi perencanaan pajak yang sesuai dengan tujuan dan profil risiko Anda. Misalnya, Anda dapat memilih jenis investasi yang memiliki tarif pajak yang rendah, waktu pajak yang panjang, atau fasilitas perpajakan yang menguntungkan. Anda juga dapat menentukan waktu yang tepat untuk membeli atau menjual investasi Anda agar dapat meminimalkan beban pajak atau memaksimalkan pengembalian pajak.
4. Tips Investasi dan Pajak
Untuk dapat menikmati manfaat investasi dan pajak, Anda perlu memperhatikan beberapa tips berikut ini:
-
Lakukan riset dan analisis. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, Anda perlu melakukan riset dan analisis mengenai karakteristik, risiko, dan potensi keuntungan dari investasi yang Anda pilih. Anda juga perlu mempelajari ketentuan pajak yang berlaku untuk investasi tersebut, termasuk tarif, cara perhitungan, cara pembayaran, dan cara pelaporan pajak.
-
Sesuaikan dengan tujuan dan profil risiko. Anda perlu memilih jenis investasi yang sesuai dengan tujuan dan profil risiko Anda. Tujuan investasi dapat berupa jangka pendek, menengah, atau panjang, dan dapat berupa dana darurat, dana pendidikan, dana pensiun, atau dana liburan. Profil risiko dapat berupa konservatif, moderat, atau agresif, dan dapat berdasarkan usia, pendapatan, pengeluaran, atau toleransi terhadap kerugian. Anda dapat menggunakan kalkulator investasi untuk membantu Anda menentukan tujuan dan profil risiko Anda.
-
Diversifikasi portofolio. Anda perlu menyebar investasi Anda ke berbagai jenis aset, sektor, atau wilayah, agar dapat mengurangi risiko dan meningkatkan potensi keuntungan. Diversifikasi portofolio dapat membantu Anda mengatasi fluktuasi pasar, mengantisipasi perubahan kondisi ekonomi, atau memanfaatkan peluang investasi baru. Anda dapat menggunakan alat-alat seperti analisis korelasi, indeks Sharpe, atau rasio Treynor untuk membantu Anda melakukan diversifikasi portofolio.
-
Konsisten dan disiplin. Anda perlu melakukan investasi secara konsisten dan disiplin, agar dapat mencapai tujuan keuangan Anda. Anda dapat menggunakan metode-metode seperti investasi berkala, investasi otomatis, atau investasi berdasarkan rencana anggaran. Anda juga perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian portofolio secara berkala, agar dapat mengukur kinerja investasi Anda dan mengambil tindakan yang diperlukan.
-
Patuh dan taat pada peraturan pajak. Anda perlu memenuhi kewajiban pajak Anda sebagai wajib pajak, agar tidak terkena sanksi atau denda. Anda perlu melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak secara tepat dan benar. Anda juga perlu menyimpan bukti-bukti pajak seperti faktur, slip, atau sertifikat, agar dapat digunakan sebagai dasar atau acuan dalam hal terjadi sengketa atau audit pajak.
Demikian artikel yang saya buat tentang investasi dan pajak. Terimakasih, Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda.